RELEVANSI PROFESIONALISME DAN KREDIBILITAS ASESOR TERHADAP MUTU PENDIDIKAN
27 Mar 2019 525
Yohanes Baptista
Pada dasarnya akreditasi merupakan serangkaian
kegiatan penilaian yang komperhensif untuk memperoleh gambaran performa/kinerja
sekolah. Gambaran performa sekolah penting untuk diketahui dan dilaporkan,
sebagai rujukan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, gambaran performa
sekolah yang diperoleh melalui proses akreditasi dapat dilihat sebagai bagian
dari akuntabilitas publik. Publik wajib tahu; apakah layanan yang dilaksanakan
dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Dengan
demikian, akreditasi dapat didefenisikan sebagai suatu proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan/mutu suatu program pendidikan dengan mengacu
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
publik (Awaludin, 2017).
Wacana mutu pendidikan akhir-akhir ini memang
sedang menjadi sorotan. Menjadi sorotan karena grafik mutu pendidikan di
Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan dalam sejumlah penelitian, tidak linear
dengan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disisi lain,
persaiangan antar bangsa semakin bebas dan nyaris tanpa sekat batas sebagai
konsekwensi dari globalisasi.
Perlu diingat, globalisasi pada revolusi industri
4.0 memiliki ciri tersendiri. Dimana titik soalnya bukan lagi pada batas
teritorial sebuah negara dalam pengertian space
dimention; tapi soal deteritorialisasi komunikasi (komunikasi tanpa sekat).
Dulu komunikasi ditentukan oleh batas teritorial, di era revolusi industri 4.0 komunikasi
telah masuk dalam jaringan internet dan membentuk logikannya sendiri dengan
pengetahuan sebagai panahnya dan digital
skill busurnya. Dapat dibayangkan, betapa beresikonya memasukan orang-orang
yan minim amunisi ilmu pengetahuan dan teknologinya dalam pertempuran macam itu
secara kompetitif dan bebas.
Pada titik ini, menjadi asesor berarti mengemban
tugas mulia karena berhubungan dengan mutu pendidikan melalui akrediasi. Menjadi
asesor berarti juga turut terlibat memberi memberikan input kepada pemangku untuk
memutuskan strategi pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
Menjadi asesor berarti turut memberikan informasi kepada khalayak tetang
pilihan sekolah yang tepat untuk putra/i. Dengan demikian, menjadi asesor
berarti turut terlibat membembentuk spesifikasi manusia yang layak dan mampu
bersaing di revolusi industry 4.0 meskipun besifat tidak lansung.
Dalam kerangka pikir macam ini, urgensitas
profesionalisme dan kredibilitas seorang asesor menjadi sorotan. Sebab hanya
seorang asesor yang profesional dan
kredibel dapat menuai hasil akresitasi yang bermutu. Dengan demikian,
sesuai dengan tag line: Akreditasi
Bermutu untuk Pendidikan Bermutu, dan moto BAN-S/M: (profesional,
tepercaya, dan terbuka) dapat tercapai.
Tentu saja dengan mudah setiap orang dapat
mengklaim “ini profesional” atau ini kredible. Dengan demikian masalah yang
paling penting untuk dibahas adalah: a]Seperti
apakah cara kerja seorang asesor yang profesional dan kredibel? b]Bagaimana relevansi asesor yang profesional
dan kerdibel dengan dengan mutu
pendidikan?
Kriteria Pelaksanaan Akreditasi yang Profesional dan Kredibel
Riwayat akreditasi di Indonesia tidaklah
muluk-muluk. Meskipun tidak banyak diulas dalam diskursus ilmiah, akan tapi
sejumlah fenomena berupa keluh kesah sekolah-sekolah mengindikasikan ada proses yang tidak semestinya dalam
rangkaian kegiatan akreditasi di sekolah-sekolah. Salah satu yang pernah
ditangkap dalam radar ilmiah adalah kurangnya sosialisasi yang menyebabkan
deviasi pelaksanaan akreditasi sekolah berupa manipulasi data dan fakta oleh
pihak sekolah; Termasuk copy paste
dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang dicatat Maryono (2012) pada
penelitiannya di Madrasah Ibtidaiyah- Kabupaten Rembang.
Secara lansung gugatan profesionalisme dan kredibilitas asesor muncul pada tudingan Handoyo, Yusro & Jumhur (2016:4) yang mengindikasikan kurang objektifnya penilaian akreditasi, di mana asesor terkadang kurang objektif dalam melakukuan visitasi akreditasi, sehingga BAN S/M harus melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya. Riwayat macam ini, tentu tidak akan terjadi jika asesor memahami dan melaksakan tahapan akresitasi prinsip-prinsip penilaian yang baik sebagaimana yang diusulkan dalam teori penilaian pada umumnya. Karena itu, prisip-prinsip itu juga yang menjadi kriteria akresitasi yang kredibel dan profesional. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
- Objektif: Seorang asesor hendaknya memeriksa dengan jelas dan benar semua data untuk memperoleh informasi tentang keberadaan sekolah
- Komprehensif: Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
- Adil: Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan.
- Transparan: Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah harus disampaikan secara terbuka.
- Akuntabel: Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Profesional:Pelaksanaan akreditasi sekolah / madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi di bidang akreditasi.
Selain itu, karena begitu eratnya relevasi akreditasi
dengan mutu pendidikan, maka dikatakan bahwa nilai akreditasi sekolah adalah
rujukan gambaran mutu karena merupakan bentuk pengakuan kelayakan sebuah
sekolah (Baptista, 2017). Awaludin (2017:20) mencatat setidaknya terdapat 5
(lima) point dimana akreditasi akan berhubungan dengan mutu,yakni: a]Proses akreditasi mengarah pada peningkatan
kualitas sekolah. b] Proses akreditasi bermanfaat melihat dan memperoleh
gambaran kinerja sekolah yang sebenarnya. c] Hasil akreditasi dapat dijadikan
rujukan untuk merencanakan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu
pendidikan di sekolah. d] Hasil akreditasi dapat dijadikan gambaran kelayakan
sekolah dalam penyelenggara pendidikan. e]
Memberikan gambaran menyeluruh bagi masyarakat tentang tingkatan mutu suatu
sekolah di antara sekolah-sekolah lainnya.
Merujuk pada
pembahasan diatas dapat dikatakan denganmelakukan proses akreditasi yang
bermutu, maka secara tidak lansung juga seorang asesor telah memotivasi dan
mendorong sekolah untuk melaksanakan proses pendidikan bermutu pada
lembagannya. Selain itu, dengan melakukan akreditasi yang bermutu berarti juga
mengingatkan sekolah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan
standar atau kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Awaludin, A. Rakhman. 2017. Akreditasi Sekolah Sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu
Pendidikan di Indonesia.
Jurnal SAP Vol. 2 No. 1: p-ISSN: 2527-967X , e-ISSN: 2549-2845
BAN-S/M. 2017. Prosedur Operasional Standar (Pos) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Jakarta
Handoyo, S.S., Yusro M.& Jumhur, A. 2016. Akreditasi
SMK/MAK Sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik Dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Kejuruan. Konvensi Nasional Pendidikan
Indonesia (KONASPI) VIII
Maryono. 2012. Implementasi
Akreditasi Madrasah Ibtidaiyahdi Kabupaten Rembang. Tesis: Program Pascasarjana
Universitas Diponegoro
Baptisa, Yohanes. 2017. Mengurai Benang Kusut: Menilik Persoalan Pendidikan di Manggarai Timur.
Yogyakarta: Penebar Media Pustaka