NEWS UPDATE :  

RELEVANSI PROFESIONALISME DAN KREDIBILITAS ASESOR TERHADAP MUTU PENDIDIKAN

RELEVANSI PROFESIONALISME DAN KREDIBILITAS ASESOR TERHADAP MUTU PENDIDIKAN

27 Mar 2019 525

Yohanes Baptista


Pada dasarnya akreditasi merupakan serangkaian kegiatan penilaian yang komperhensif untuk memperoleh gambaran performa/kinerja sekolah. Gambaran performa sekolah penting untuk diketahui dan dilaporkan, sebagai rujukan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, gambaran performa sekolah yang diperoleh melalui proses akreditasi dapat dilihat sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Publik wajib tahu; apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Dengan demikian, akreditasi dapat didefenisikan sebagai suatu proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan/mutu suatu program pendidikan dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik (Awaludin, 2017).

Wacana mutu pendidikan akhir-akhir ini memang sedang menjadi sorotan. Menjadi sorotan karena grafik mutu pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan dalam sejumlah penelitian, tidak linear dengan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disisi lain, persaiangan antar bangsa semakin bebas dan nyaris tanpa sekat batas sebagai konsekwensi dari globalisasi.

Perlu diingat, globalisasi pada revolusi industri 4.0 memiliki ciri tersendiri. Dimana titik soalnya bukan lagi pada batas teritorial sebuah negara dalam pengertian space dimention; tapi soal deteritorialisasi komunikasi (komunikasi tanpa sekat). Dulu komunikasi ditentukan oleh batas teritorial, di era revolusi industri 4.0 komunikasi telah masuk dalam jaringan internet dan membentuk logikannya sendiri dengan pengetahuan sebagai panahnya dan digital skill busurnya. Dapat dibayangkan, betapa beresikonya memasukan orang-orang yan minim amunisi ilmu pengetahuan dan teknologinya dalam pertempuran macam itu secara kompetitif dan bebas. 

Pada titik ini, menjadi asesor berarti mengemban tugas mulia karena berhubungan dengan mutu pendidikan melalui akrediasi. Menjadi asesor berarti juga turut terlibat memberi memberikan input kepada pemangku untuk memutuskan strategi pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan. Menjadi asesor berarti turut memberikan informasi kepada khalayak tetang pilihan sekolah yang tepat untuk putra/i. Dengan demikian, menjadi asesor berarti turut terlibat membembentuk spesifikasi manusia yang layak dan mampu bersaing di revolusi industry 4.0 meskipun besifat tidak lansung.

Dalam kerangka pikir macam ini, urgensitas profesionalisme dan kredibilitas seorang asesor menjadi sorotan. Sebab hanya seorang asesor yang profesional dan  kredibel dapat menuai hasil akresitasi yang bermutu. Dengan demikian, sesuai dengan tag line: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu, dan moto BAN-S/M: (profesional, tepercaya, dan terbuka) dapat tercapai.

Tentu saja dengan mudah setiap orang dapat mengklaim “ini profesional” atau ini kredible. Dengan demikian masalah yang paling penting untuk dibahas adalah: a]Seperti apakah cara kerja seorang asesor yang profesional dan kredibel? b]Bagaimana relevansi asesor yang profesional dan kerdibel dengan  dengan mutu pendidikan?

 

 

Kriteria Pelaksanaan Akreditasi yang Profesional dan Kredibel

Riwayat akreditasi di Indonesia tidaklah muluk-muluk. Meskipun tidak banyak diulas dalam diskursus ilmiah, akan tapi sejumlah fenomena berupa keluh kesah sekolah-sekolah mengindikasikan ada proses yang tidak semestinya dalam rangkaian kegiatan akreditasi di sekolah-sekolah. Salah satu yang pernah ditangkap dalam radar ilmiah adalah kurangnya sosialisasi yang menyebabkan deviasi pelaksanaan akreditasi sekolah berupa manipulasi data dan fakta oleh pihak sekolah; Termasuk copy paste dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang dicatat Maryono (2012) pada penelitiannya di Madrasah Ibtidaiyah- Kabupaten Rembang.

Secara lansung gugatan profesionalisme dan kredibilitas asesor muncul pada tudingan Handoyo, Yusro & Jumhur (2016:4) yang mengindikasikan kurang objektifnya penilaian akreditasi, di mana asesor terkadang kurang objektif dalam melakukuan visitasi akreditasi, sehingga BAN S/M harus melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya. Riwayat macam ini, tentu tidak akan terjadi jika asesor memahami dan melaksakan tahapan akresitasi prinsip-prinsip penilaian yang baik sebagaimana yang diusulkan dalam teori penilaian pada umumnya. Karena itu, prisip-prinsip itu juga yang menjadi kriteria akresitasi yang kredibel dan profesional. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Objektif:  Seorang asesor hendaknya memeriksa dengan jelas dan benar semua data untuk memperoleh informasi tentang keberadaan sekolah
  2. Komprehensif: Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh.
  3. Adil: Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan.
  4. Transparan: Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah harus disampaikan secara terbuka.
  5. Akuntabel: Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Profesional:Pelaksanaan akreditasi sekolah / madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi di bidang akreditasi.

 

Selain itu, karena begitu eratnya relevasi akreditasi dengan mutu pendidikan, maka dikatakan bahwa nilai akreditasi sekolah adalah rujukan gambaran mutu karena merupakan bentuk pengakuan kelayakan sebuah sekolah (Baptista, 2017). Awaludin (2017:20) mencatat setidaknya terdapat 5 (lima) point dimana akreditasi akan berhubungan dengan mutu,yakni:  a]Proses akreditasi mengarah pada peningkatan kualitas sekolah. b] Proses akreditasi bermanfaat melihat dan memperoleh gambaran kinerja sekolah yang sebenarnya. c] Hasil akreditasi dapat dijadikan rujukan untuk merencanakan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. d] Hasil akreditasi dapat dijadikan gambaran kelayakan sekolah dalam penyelenggara pendidikan.  e] Memberikan gambaran menyeluruh bagi masyarakat tentang tingkatan mutu suatu sekolah di  antara sekolah-sekolah lainnya.

 Merujuk pada pembahasan diatas dapat dikatakan denganmelakukan proses akreditasi yang bermutu, maka secara tidak lansung juga seorang asesor telah memotivasi dan mendorong sekolah untuk melaksanakan proses pendidikan bermutu pada lembagannya. Selain itu, dengan melakukan akreditasi yang bermutu berarti juga mengingatkan sekolah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar atau kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Awaludin, A. Rakhman. 2017. Akreditasi Sekolah Sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jurnal SAP Vol. 2 No. 1: p-ISSN: 2527-967X ,  e-ISSN: 2549-2845

BAN-S/M. 2017. Prosedur Operasional Standar (Pos) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Jakarta

Handoyo, S.S., Yusro M.& Jumhur, A. 2016. Akreditasi SMK/MAK Sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kejuruan. Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII

Maryono. 2012. Implementasi Akreditasi Madrasah Ibtidaiyahdi Kabupaten Rembang. Tesis: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro

Baptisa, Yohanes. 2017. Mengurai Benang Kusut: Menilik Persoalan Pendidikan di Manggarai Timur. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka